DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
BUKTI TANDA TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT (YANDUAN)
Presisi - Transparan - Akuntabel
| Nomor Tiket: | - |
| PIN Rahasia: | - |
| Tanggal Pengaduan: | 26 October 2026 |
| Terlapor (Oknum): | - |
| Satuan Kerja: | - |
| Kategori: | - |
| Status Saat Ini: | VERIFIKASI AWAL YANDUAN |
Selamat Datang, Masyarakat
Laporkan dugaan pelanggaran Disiplin, Kode Etik, Pungli & Pidana oknum Polri secara transparan & aman.
Perlindungan Whistleblower
Identitas pelapor terenkripsi & dijamin kerahasiaannya sesuai UU Perlindungan Saksi.
Statistik & Feed Laporan
Real-time updateCari Status Pengaduan
Progres Tindak Lanjut Yanduan:
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah laporan saya benar-benar rahasia?
Ya. Sistem Yanduan Presisi menggunakan enkripsi data. Jika Anda memilih fitur Whistleblower/Anonim, identitas pribadi Anda tidak diteruskan ke pihak teradu. Seluruh akses data tercatat dalam audit trail.
Berapa lama proses verifikasi awal laporan?
Petugas Subbagyanduan memproses verifikasi kelengkapan berkas dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak laporan dikirim. Anda akan menerima pemberitahuan melalui timeline di fitur Lacak Tiket.
Apa beda Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik?
Disiplin berkaitan dengan kepatuhan jam kerja dan tata tertib dinas. Kode Etik (KKEP) berkaitan dengan kehormatan profesi, penyalahgunaan wewenang berat, dan pelanggaran hukum. Sanksi KKEP umumnya lebih berat.
Bagaimana cara mengetahui progress laporan saya?
Buka menu 'Lacak Tiket', masukkan Nomor Tiket dan PIN Rahasia 4 digit yang Anda simpan saat pengiriman. Sistem akan menampilkan timeline lengkap dari tahap Masuk hingga Putusan Sidang.
Apakah ada biaya untuk pengaduan?
Tidak. Seluruh proses penanganan pengaduan PROPAM 100% gratis / tanpa biaya. Jika ada oknum yang meminta biaya, segera laporkan sebagai pelanggaran tersendiri.
Apa yang harus saya lakukan jika bukti masih sedikit?
Anda tetap dapat mengirim laporan. Lampirkan keterangan kronologi selengkap mungkin. Tim Yanduan akan membantu proses verifikasi tambahan melalui penyelidikan Paminal jika memenuhi syarat administratif awal.
Butuh bantuan lebih lanjut? Hubungi Call Center Yanduan 24 jam:
110 / (021) 7218000